ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (TUGAS KEDUA)
1. Jelaskan
perbandingan cyber law, Computer crime act(Malaysia), Council of Europe
Convention on Cyber Crime!
Cyber law
di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999, namun pada waktu itu hanya
sedikit saja yang mengenai transaksi eletronik. Sekarang Indonesia sudah
memiliki UU ITE yang merupakan cyber law untuk cyber crime yang terjadi di
Indonesia, seperti yang ada dalam Pasal 28 yakni mengatur tentang berita bohong
(hoax) dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan.
Computer
Crime Act di Malaysia ada sejak tahun 1997, yang menyediakan penegakan hukum
dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime dibentuk untuk menyadarkan banyak orang bahwa
kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi cyber crime itu sangat diperlukan.
COECCC dibentuk untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer
untuk melakukan perbuatan kriminal.
2. Jelaskan
ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!
Lingkup Hak
Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
a.
Ciptaan
yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
b.
Ciptaan
yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Sesuai yang diatur pada
bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI)
yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2).
Sementara
itu, penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur
dalam bab 4, pasal 35-44.
3. Jelaskan
tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi
dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain:
a
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
c
Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan
implikasi pemberlakuan UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet
banking)!
Pokok
pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam
pasal-pasal di bawah ini :
·
Pasal 8
Pengakuan Informasi Elektronik
·
Pasal 10
Tanda tangan
·
Pasal 11
Bentuk Asli & Salinan
·
Pasal 12
Catatan Elektronik
·
Pasal 13
Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
·
Pasal 14
Pembentukan Kontrak
·
Pasal 15
Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·
Pasal 16
Syarat Transaksi
·
Pasal 17
Kesalahan Transkasi
·
Pasal 18
Pengakuan Penerimaan
·
Pasal 19
Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·
Pasal 20
Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·
Pasal 21
Catatan yang Dapat Dipindahtangankan
Jasa yang
ditawarkan dari e-Banking yaitu:
·
Informational
Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi
melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
·
Communicative
Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi
atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara
terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
·
Transactional
Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi
dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Sumber :

Komentar
Posting Komentar