ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (TUGAS KEDUA)

1.    Jelaskan perbandingan cyber law, Computer crime act(Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime!
Cyber law di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999, namun pada waktu itu hanya sedikit saja yang mengenai transaksi eletronik. Sekarang Indonesia sudah memiliki UU ITE yang merupakan cyber law untuk cyber crime yang terjadi di Indonesia, seperti yang ada dalam Pasal 28 yakni mengatur tentang berita bohong (hoax) dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan.
Computer Crime Act di Malaysia ada sejak tahun 1997, yang menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Council of Europe Convention on Cyber Crime dibentuk untuk menyadarkan banyak orang bahwa kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi cyber crime itu sangat diperlukan. COECCC dibentuk untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal.

2.    Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
a.     Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Sementara itu, penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

3.    Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain:
a      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b      Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
c      Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

4.    Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)!
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal-pasal di bawah ini :
·    Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·    Pasal 10 Tanda tangan
·    Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·    Pasal 12 Catatan Elektronik
·    Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
·    Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·    Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·    Pasal 16 Syarat Transaksi
·    Pasal 17 Kesalahan Transkasi
·    Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·    Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·    Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·    Pasal 21 Catatan yang Dapat Dipindahtangankan

Jasa yang ditawarkan dari e-Banking yaitu:
·    Informational Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
·    Communicative Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
·    Transactional Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.

Sumber :

Komentar

Postingan Populer