KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, KONFLIK ANTAR SUKU BANGSA, DAN HUBUNGAN MANUSIA DAN BUDAYA
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENURUT PANDANGAN
ISLAM
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi
oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat
dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan
dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan,
maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat
manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia
generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan
bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah
dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat
yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah
mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang
sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan”
itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat
manusia?.
Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta.
Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai
makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama
manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang
lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun
spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
A. Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
- Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
- Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
- Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
- Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
- Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
- Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
- Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
- Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada
kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab
dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan
dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti
satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh
terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi
ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.
Salah satu masalah yang di hadapi umat
Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga
kekuatan mereka menjadi lemah.
Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan
umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga
konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah
(keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang
dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan
akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah.
Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku
Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan
pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun
pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan
interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat
dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan
pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan
untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan
permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk
menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
B. Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan.
Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan.
Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
SUMBER :
HUBUNGAN
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
MANUSIA DAN BUDAYA
Dalam hubungannya dengan
lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara
ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik
lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial),
maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan
kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu
berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa
setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of
discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan
sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Manusia dan kebudayaan merupakan
salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai
makhluk Tuhan yang paling sempurna menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya
secara turun menurun. Budaya tercipta dari kegiatan sehari hari dan juga dari
kejadian – kejadian yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa.
Kebudayaan berasal dari kata budaya
yang berarti hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Definisi
Kebudyaan itu sendiri adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan
dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia,
sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Namun
kebudayaan juga dapat kita nikmati dengan panca indera kita. Lagu, tari, dan
bahasa merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang dapat kita rasakan.
Manusia dan kebudayaan pada
hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari
seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat
kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai
1) penganut kebudayaan,
2) pembawa kebudayaan,
3) manipulator kebudayaan, dan
4) pencipta kebudayaan.
Sebuah kebudayaan besar biasanya
memiliki sub-kebudayaan (atau biasa disebut sub-kultur), yaitu sebuah
kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal perilaku dan kepercayaan
dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur disebabkan oleh beberapa hal,
diantaranya karena perbedaan umur, ras, etnisitas, kelas, aesthetik, agama,
pekerjaan, pandangan politik dan gender,
Ada beberapa cara yang dilakukan
masyarakat ketika berhadapan dengan imigran dan kebudayaan yang berbeda dengan
kebudayaan asli. Cara yang dipilih masyarakat tergantung pada seberapa besar
perbedaan kebudayaan induk dengan kebudayaan minoritas, seberapa banyak imigran
yang datang, watak dari penduduk asli, keefektifan dan keintensifan komunikasi
antar budaya, dan tipe pemerintahan yang berkuasa.
• Monokulturalisme: Pemerintah
mengusahakan terjadinya asimilaSi kebudayaan sehingga masyarakat yang berbeda
kebudayaan menjadi satu dan saling bekerja sama.
• Leitkultur (kebudayaan inti):
Sebuah model yang dikembangkan oleh Bassam Tibi di Jerman. Dalam Leitkultur,
kelompok minoritas dapat menjaga dan mengembangkan kebudayaannya sendiri, tanpa
bertentangan dengan kebudayaan induk yang ada dalam masyarakat asli.
• Melting Pot: Kebudayaan
imigran/asing berbaur dan bergabung dengan kebudayaan asli tanpa campur tangan
pemerintah.
• Multikulturalisme: Sebuah kebijakan
yang mengharuskan imigran dan kelompok minoritas untuk menjaga kebudayaan
mereka masing-masing dan berinteraksi secara damai dengan kebudayaan induk.
Kepribadian Bangsa Timur
kebuBudaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu
Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang
(menurutSoerjanto Poespowardojo 1993).Menurut The American Herritage Dictionary
mengartikan kebudayaan adalah sebagai suatu keseluruhan dari pola perilaku yang
dikirimkan melalui kehidupan sosial, seniagama, kelembagaan, dan semua hasil
kerja dan pemikiran manusia dari suatu kelompok manusia.Menurut
Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil
karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri
manusia dengan cara belajar.
Budaya yang
terdapat di dunia beraneka ragam.Bermacam-macam budaya dikarenakan perbedaan
peradaban daerah itu masing-masing,selain itu juga karena letak geografis
daerah tersebut.Manusia mendiami wilayah yang berbeda,ada yang di wilayah
Barat,Timur Tengah,dan Timur.Berada di lingkungan yang berbeda membuat
kebiasaan,adat istiadat ,budaya juga berbeda.perbedaan budaya tersebut
masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya.Misalnya pada bangsa
timur,bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah,bangsa yang mempunyai
kepribadian baik,dan bangsa yang bersahabat.Banyak orang dari wilayah lain yang
tertarik pada kebudayaan bangsa timur.
Kepribadian
bangsa timur berbeda dengan kepribadian bangsa barat, dari wilayahnya,
lingkungan, gaya hidup, kebudayaan dan kebiasaannya pun berbeda. menjelaskan
tentang kepribadian bangsa timur,sudah jelas kita semua tau bahwa bangsa timur
identik dengan benua Asia. Yang penduduknya sebagian besar berambut hitam dan
berkulit sawo matang, dan sebagian pula berkulit putih dan bermata sipit.
Bangsa timur
adalah bangsa yang dikenal sangat baik dan ramah, mempunyai sifat toleransi
yang tinggi dan saling tolong menolong. Bangsa barat saat berkunjung ke wilayah
negara timur, mereka pasti selalu berpendapat bahwa orang-orang timur itu baik
dan ramah. Bangsa timur dalam berpakaian pun tergolong sopan. mereka pun sangat
melestarikan budaya masing-masing dan mempunyai adat istiadat yang di junjung
tinggi.
Unsur – Unsur
Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai
komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan
kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
·
alat-alat
teknologi
·
sistem
ekonomi
·
keluarga
·
kekuasaan
politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada
4 unsur pokok yang meliputi:
·
sistem norma
sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
·
organisasi
ekonomi
·
alat-alat
dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah
lembaga pendidikan utama)
·
organisasi
kekuatan (politik)
3. C. Kluckhohn mengemukakan ada 7
unsur kebudayaan secara universal (universal categories of culture) yaitu:
·
bahasa
·
sistem
pengetahuan
·
sistem
tekhnologi dan peralatan
·
sistem
kesenian
·
sistem mata
pencarian hidup
·
sistem
religi
·
sistem
kekerabatan dan organisasi kemasyarakatan
Wujud Kebudayaan :
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan
dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
·
Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
·
Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
·
Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J.
Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang
terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri
Dalam kehidupan sehari hari,karena perubahan gaya hidup manusia,perubahan
zaman dan lain lain maka budaya pun ikut beradaptasi dengan lingkungan
kehidupan yang ada. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya
struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat.
Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa
dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat
dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Menurut saya, kebosanan
manusia lah yang sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan
masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh,
berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian
memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.
Selain itu,Penetrasi terhadap kebudayaan juga menjadi faktor yang
mempengaruhi perubahan kebudayaan. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan
adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi
kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara,yaitu penetrasi damai dan penetrasi
kekerasan
Penetrasi damai (penetration pasifique) adalah Masuknya sebuah kebudayaan
dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke
IndonesiaPenerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan
konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua
kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya
masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi,
atau Sintesis.
Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan
baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan
Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan
kebudayaan India. Asimilasi adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga
membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis adalah bercampurnya dua
kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat
berbeda dengan kebudayaan asli.
Penetrasi kekerasan (penetration violante) adalah Masuknya sebuah
kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan
Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga
menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.
Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah
selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia
antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia dan korupsi.
SUMBER :
http://saefulnugroho.blogspot.com/2012/03/faktor-yang-mempengaruhi-perubahan.html
KONFLIK ANTAR SUKU BANGSA
Konflik
antar sukubangsa yang ditangai secara reaktif, akan melahirkan konflik antar
sukubangsa yang baru dan lebih besar, dan selanjutnya dapat menjadi penyebab
terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, konsep pemolisian komuniti
harus segera dikuasai oleh seluruh petugas polisi, kemudian dikenalkan dan
disosialisasikan kepada masyarakat secara nasional, dan dijadikan menjadi
sebuah kebijakan nasional yang bukan hanya menjadi domein tugas polisi, tetapi
juga menjadi tanggung jawab pemerintah dengan membuatnya menjadi peraturan atau
perundangan yang mengikat secara politik.
(Inter-ethnic conflict that
ditangai reactively, will give birth to a new ethnic conflict and greater, and
in turn can cause the disintegration of the nation. Therefore, the concept of
local community policing should be mastered by all police officers, then
introduced and socialized to people nationwide, and made into a national policy that is not only the
domain of police work, but also the responsibility of the government to make it
a rule or law politically binding).
A. Eksistensi Polri
Polri sebagai penegak hukum dan
pranata yang menjalankan administrasi pemerintahan, harus mampu menjadi wasit
yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa. Sebagai
sebuah pranata, maka polisi harus merupakan sistem antar hubungan dan
norma-norma yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dalam melaksanakan
fungsi kepolisian. Fungsi kepolisian pada hakekatnya dijiwai oleh semangat
untuk melayani (to serve) dan melindungi (to protect) produktivitas-produktivitas masyarakat guna
terciptanya keteraturan sosial. Dengan demikian dalam menjalankan tugasnya
sebagai penegak hukum, maka tindakan-tindakan petugas polisi haruslah selalu
dijiwai dengan semangat untuk melayani dan melindungi semua masyarakat tanpa
diskriminasi.
Kaitannya dalam hubungan antar sukubangsa, maka fungsi
dan peran polisi masa depan haruslah dapat bertindak sebagai wasit yang adil,
dalam menjembatani hubungan antara system nasional dengan system kesukubangsaan
dan tempat-tempat umum. Dan sebagai polisi masa depan selalu memperhatikan
hubungan fungsional antara polisi dan masyarakatnya, dimana corak dari fungsi-fungsi
polisi akan ditentukan dari perkembangan corak perkembangan masyarakat dan
kebudayaan masyarakat setempat-setempat, sehingga alternative gaya pemolisian
yang paling tepat bagi polisi masa depan melalui pemolisian komuniti yang
menempatkan masyarakat juga sebagai polisi-polisi bagi lingkungannya.
Selanjutnya makalah ini akan menjelaskan konsep-konsep tentang sukubangsa dan
hubungan antar sukubangsa, kemudian kerjasama, persaingan dan konflik antar
sukubangsa, serta fungsi dan peran polisi dalam pencegahan terjadinya potensi
konflik dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan pada saat konflik sedang
berlangsung diantara sukubangsa.
B. Konflik Antar Sukubangsa
Bahwa konflik antar sukubangsa ada dan terwujud dalam
hubungan antar sukubangsa, yang terjadi karena perebutan sumberdaya-sumberdaya
berharga dan mempertahankan kehormatan jati diri dari anggota-anggota komuniti
sukubangsa setempat dengan golongan-golongan sukubangsa lainnya. Konflik antar
sukubangsa, pada awalnya dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan
oleh sesuatu perbuatan yang tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya, atau
karena dirasakan tidak adanya atau tidak cukupnya aturan main yang adil dan
prosedur-prosedur yang dapat digunakan untuk menjembatani perbedaan-perbedaan
yang dapat memecahkan dan menghentikan konflik tersebut.
Perbuatan merugikan secara tidak adil tersebut kemudian
dilihat dalam kerangka yang lebih biasa yang mengacu pada stereotip dan
prasangka yang dipunyai oleh para pelaku yang dirugikan, yang kemudian
mengaktifkan sentimen kesukubangsaan yang penuh dengan muatan emosi dan
perasaan-perasaan untuk menciptakan solidaritas sosial yang melibatkan warga
sukubangsa untuk mencari bantuan dari masing-masing kerabat dan anggota-anggota
sukubangsanya dalam memenangkan konflik yang terjadi.
Secara hipotesis konflik antar sukubangsa dapat dicegah
bila dalam hubungan-hubungan sosial antar sukubangsa-sukubangsa yang
berbeda, yang terwujud dalam kerjasama, persaingan dan konflik dalam
memperebutkan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan
jaridiri sukubangsa atau kesukubangsaannya, terdapat aturan-aturan main yang
adil, tersedianya saluran-saluran komunikasi yang dapat mereduksi subyektivitas
dari stereotip dalam hubungan antar sukubangsa, dan adanya penegak hukum
sebagai pihak ketiga yang netral dan bertindak selaku wasit yang adil dan dapat
dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa.
C. Fungsi Polisi Dalam Konflik Antar
Sukubangsa
Berdasarkan identifikasi
karakteristik hubungan dan konflik antar sukubangsa tersebut, maka secara
hipotesis konflik sukubangsa sebenarnya dapat dicegah apabila ada peraturan
atau aturan main yang adil bagi pihak-pihak yang saling bersaing, ada satu
lembaga yang memiliki kewenangan dan dapat bertindak sebagai wasit yang adil
dalam menegakkan aturan-aturan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melayani
dan melindungi produktivitas-produktivitas masyarakat, lembaga itu juga mampu
menjadi mediator dan fasilitator hubungan antar sukubangsa, lembaga yang dapat
menghubungkan antara kepentingan dalam system nasional, sistem sukubangsa dan
sistem tempat-tempat umum dalam rangka menciptakan keteraturan sosial.
Menciptakan keteraturan sosial merupakan fungsi dari
lembaga polisi. Menurut Richardson (1974) dan Reksodiputro (1977) dalam
Suparlan (2004a) bahwa polisi merupakan alat negara, atau sebuah departemen
pemerintahan yang didirikan untuk memelihara keteraturan sosial dalam
masyarakat, menegakkan hukum dan mendeteksi kejahatan serta mencegah terjadinya
kejahatan, dan memerangi kejahatan. Oleh karena itu keberadaan polisi adalah
fungsional dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan bernegara. Hubungan
fungsional antara polisi dan masyarakat, menunjukkan bahwa keberadaan polisi
beserta fungsi-fungsinya ditentukan berdasarkan corak masyarakat dan kebutuhan-kebutuhan
masyarakat akan rasa aman. Artinya, corak dari fungsi-fungsi polisi dapat
berbeda disatu masyarakat dengan masyarakat lainnya, tergantung dari corak
kerawanan, tantangan dan kebudayaan masyarakat setempat-setempat.
Dalam melaksanakan fungsinya,
aktivitas-aktivitas polisi secara tradisional yang bersifat reaktif dengan
mengedepankan tindakan represif ketimbang tindakan preventif harus mulai
dirubah, menjadi aktivitas-aktivitas polisi secara modern yang bersifat
proaktif dengan mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan. Karena polisi masa
depan dalam masyarakat sipil yang demokratis menuntut polisi mendahulukan
tindakan pencegahan ketimbang penindakan atau penegakan hukum, karena tindakan
pencegahan lebih mampu menekan kejadian, menekan timbulnya kerugian harta dan
jiwa, ongkos yang dikeluarkan relatif lebih sedikit dan dengan segala
keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh polisi dibandingkan dengan tantangan
dan tuntutan rasa aman yang diinginkan oleh masyarakt maka tindakan pencegahan juga
mengikut sertakan masyarakat dalam menciptakan keteraturan sosial dalam
masyarakat itu sendiri. Konsep dan kebijakan yang tepat dalam pencegahan
terjadinya kejahatan dengan mengikutsertakan komuniti-komuniti dalam masyarakat
melalui kebijakan dan program pemolisian komuniti (Community policing).
Pemolisian komuniti merupakan konsep kebijakan dan program yang tepat
diterapkan dalam pencegahan konflik yang terjadi dalam hubungan antar
sukubangsa. Friedman (1992) menjelaskan bahwa hubungan polisi dengan komuniti
setempat sebagai bagian dari kebijaksanaan dan strategi untuk kepentingan
polisi dalam memelihara keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan komuniti,
dalam sebuah model yang dinamakan sebagai pemolisian komuniti (community policing).
Pemolisian komuniti dibentuk atas
bangunan konsep dari pembangunan komuniti (community development)
merupakan sebuah proses yang bercorak bottom up dimana
anggota-anggota sebuah komuniti menggorganisasi diri mereka dalam kelompok atau
kumpulan individu yang secara bersama merasakan kebutuhan-kebutuhan yang harus
mereka penuhi dan masalah-masalah yang harus mereka atasi yang dalam
pelaksanaannya mereka itu tergantung pada sumber-sumberdaya yang ada dalam
komuniti, dan bila merasa kurang maka mereka meminta bantuan kepada pemerintah
atau badan-badan pemerintah. Sehingga dalam pemolisian komuniti memperlihatkan
keterlibatan masyarakat dalam memberikan ide-ide, perencanaan-perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari anggota komuniti yang berasal dari mereka
sendiri dan untuk kepentingan dan keuntungan mereka bersama, sehingga apabila
keteraturan sosial menjadi suatu kebutuhan bagi komuniti, masyarakat dan warga
sukubangsa, maka mereka diberi kesempatan untuk membangun secara bottom up, dan polisi memberikan
kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dicukupi oleh mereka, seperti kewenangan,
pembinaan dan metoda pengamanan lingkungan yang benar. Melalui kebijakan dan
program pemolisian komuniti (community policing)
inilah sebenarnya polisi akan dapat berfungsi sebagai pengayom warga komuniti
dari berbagai bentuk dan ancaman serta kejahatan serta penegak hukum yang adil
dan terpercaya sehingga dapat berfungsi sebagai mediator ataupun sebagai
negoisator secara efektif dan efesien dalam berbagai konflik yang terwujud
dalam komuniti setempat.
Fungsi polisi dalam mencegah
terjadinya konflik antar sukubangsa dengan menerapkan konsep pemolisian
komuniti dilakukan untuk untuk:
-
Mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang kebudayaan dari
masing-masing sukubangsa dan konvensi-konvensi sosial yang berlaku dalam
suatu komuniti.
-
Memberikan kesempatan kepada komuniti atau warga sukubangsa dalam hubungan
antar sukubangsa untuk membangun konsep keamanan mereka yang dipandu oleh
polisi.
-
Menjadi mediator atau negoisator dalam berbagai perbedaan yang ada dalam suatu
golongan atau sukubangsa, dengan cara memberikan informasi yang cukup kepada
warga suatu sukubangsa tentang kebudayaan dari masing-masing sukubangsa,
memberikan fasilitas yang mempertemukan warga sukubangsa , untuk melakukan
komunikasi sosial yang dapat mereduksi tajamnya batas-batas sosial dan
stereotip.
-
Bertindak sebagai wasit yang adil dalam menegakkan aturan yang ada.
-
Menjadi pengawas atas konvensi-konvensi sosial yang berlaku adil.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagai pencegah
terjadinya konflik, maka seorang petugas polisi yang melaksanakan kegiatan
pemolisian komuniti dituntut untuk selalu berada didalam wilayah dan ada
diantara warga sukubangsa-sukubangsa, artinya selalu melakukan komunikasi
dengan warga sukubangsa-sukubangsa dan memahami kebudayaan beserta
atribut-atribut dari masing-masing warga sukubangsa, sehingga diperoleh
informasi yang cukup tentang keluhan-keluhan tentang hubungan antar sukubangsa,
harapan-harapan dan berbagai permasalahan dalam menciptakan keteraturan sosial,
dan berbagai aturan yang dirasakan masih belum memberikan rasa aman dan
keadilan dalam hubungan antar sukubangsa dan masyarakat ditempat tugasnya.
Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang cukup bagi
petugas polisi dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana polisi komuniti
untuk mencegah terjadinya konflik antar sukubangsa, baik pengetahuan dalam
bidang pemolisian maupun pengetahuan tentang ilmu-ilmu sosial. Rahardjo
menjelaskan prinsip-prinsip pemolisian komuniti yang harus dimiliki oleh setiap
petugas polisi antara lain : (1) individual, artinya petugas polisi
mengutamakan pendekatan individu atau personal bukan otoritas yang justru
menjauhkan polisi dari masyarakatnya, dan bersikap sebagai pelayan masyarakat
yang tidak diskriminatif, (2) dialogue persuasion, artinya lebih menggunakan
pendekatan persuasif dengan dialog daripada kekuatan pasukan, (3) freedom,
artinya masyarakat diberikan kebebasan dalam memberikan pendapatnya tentang
pemolisian komuniti, serta kritik kepada polisi dalam upaya mencari pemecahan
terbaik dan menentukan gaya pemolisian yang tepat bagi lingkungannya, (4)
partnership, artinya dalam pemolisian komuniti masyarakat merupakan partner
polisi bukan sebagai obyek, (5) accountability, artinya walaupun pemolisian
komuniti merupakan tanggunjawab bersama antara polisi dan masyarakat, namun polisi
juga harus transparan dalam pembuatan kebijakan publik baik secara organisasi
maupun perorangan, dan (6) people, artinya pemolisian komuniti mengutamakan
kepentingan orang banyak, bukan perorangan, untuk itu harus didasarkan pada
semangat perlindungan manusia tanpa diskriminasi.
Fungsi dan peran polisi yang
harus dilakukan pada saat sedang berlangsungnya konflik fisik antar sukubangsa
adalah pertama,
meredam dan menghentikan konflik fisik antar sukubangsa yang terjadi dengan
menggunakan kekuatan fisik polisi yang lebih besar dari warga
sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik, kedua mencegah
meluasnya wilayah dan sentimen konflik fisik yang terjadi, ketiga menjadi mediator dan
negosiator yang dapat dipercaya untuk membangun aturan-aturan atau konvensi-konvensi
sosial yang disepakati oleh kedua pihak yang sedang konflik, dan keempat mengumpulkan informasi yang
sebanyak-banyaknya tentang konflik yang terjadi guna mencegah terjadinya
potensi-potensi konflik dalam bentuk konflik simbolik yang dapat mengaktifkan
kembali konflik fisik yang lebih besar dimasa yang akan datang.
Pada saat konflik fisik antar sukubangsa sedang terjadi
dan melibatkan massa yang besar diantara warga sukubangsa-sukubangsa yang
saling berhadapan secara fisik, maka cara yang paling efektif untuk
menghentikan konflik fisik yang saling berhadapan itu adalah dengan menggunakan
kekuatan fisik polisi yang lebih besar dari kekuatan dan jumlah warga
sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik, hal ini dilakukan dalam upaya
untuk mencegah bertambahnya korban jiwa, terutama warga sukubangsa-sukubangsa
yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dengan konflik yang terjadi, dan
mencegah semakin parahnya kerusakan fisik dan fasilitas umum yang ada. Tindakan
penggunaan kekuatan fisik polisi yang besar dapat dilakukan dengan dua syarat,
pertama, polisi memiliki sumberdaya fisik yang cukup untuk meredam konflik yang
terjadi, dan kedua, polisi secara personal dan kesatuan memiliki kemampuan
untuk bertindak secara adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak
sukubangsa yang sedang konflik.
Bersamaan dengan tindakan pengerahan
kekuatan fisik polisi pada konflik fisik antar sukubangsa, maka juga dilakukan
tindakan-tindakan mencegah agar konflik fisik yang terjadi tidak meluas, yaitu
dengan menutup wilayah-wilayah yang menjadi arena konflik, melakukan tindakan
pencegahan berupa pemeriksaan terhadap orang-orang yang akan memasuki wilayah
konflik yang diperkirakan akan memberikan bantuan secara fisik maupun bantuan
berupa persenjataan-persenjataan yang justru akan semakin memperburuk keadaan
konflik yang terjadi serta akan memperluas wilayah konflik fisik, karena
apabila diketahui oleh salah satu warga sukubangsa yang terlibat konflik bahwa
ada warga sukubangsa lain atau kelompok dalam golongan sosial lain yang
memberikan bantuan kepada salah satu warga sukubangsa, maka konflik antar
sukubangsa akan semakin meluas dan melibatkan golongan yang memberikan bantuan
kepada salah satu pihak yang sedang konflik. Tindakan pencegahan meluasnya
konflik fisik yang terjadi juga dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan
para warga sukubangsa dan tokoh-tokoh masyarakat sukubangsa disekitar wilayah
konflik atau tetangga wilayah konflik untuk menjelaskan dan memberi pemahaman
tentang konflik fisik antar sukubangsa yang terjadi diwilayah sebelahnya dan
mencegah terlibatnya warga sukubangsa atau masyarakat sekitar terhadap konflik
yang terjadi diwilayah sebelahnya.
Pada saat itu, polisi juga harus segera bertindak sebagai
mediator atau negoisator yang dapat dipercaya oleh kedua pihak untuk
mempertemukan para tokoh-tokoh yang terlibat konflik, diajak berbicara dan
mencari upaya-upaya untuk menghentikan konflik yang terjadi secara damai.
Membuat aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial beserta sanksi-sanksi yang
disepakati bersama. Aturan-aturan tersebut dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh masing-masing pihak sukubangsa yang terlibat konflik,
dengan ketentuan apabila ada salah satu pihak yang melanggar dari kesepakatan
yang tertulis, maka polisi akan menjadi wasit sekaligus menegakkan hukum.
Sebagai wasit yang adil, maka polisi harus memahami kebudayaan yang didalamnya
berisi tentang konsep-konsep dan metode-metode peperangan dan penyelesaian
peperangan dari kedua pihak yang terlibat konflik, artinya polisi harus dapat
mempertemukan secara arif dan adil antara kepentingan mencegah bertambahnya
korban jiwa dan harta, dengan kepentingan aturan-aturan perang dan penyelesaian
perang dalam kebudayaan kedua belah pihak serta aturan-aturan yang diatur
secara hukum nasional, yang seluruhnya harus berorientasi kepada terhentinya
konflik, terciptanya perdamaian dikedua pihak, disepakati dan diterimanya
aturan-aturan yang dibuat oleh kedua pihak, serta tidak menimbulkan konflik
dimasa yang akan datang.
Petugas polisi juga harus mampu
mengumpulkan informasi apakah konflik yang terjadi saat ini memiliki hubungan
dan pernah terjadi sebelumnya, siapa-siapa saja yang terlibat konflik pada saat
itu, apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik pada saat itu, siapa saja
yang menjadi korban dan siapa yang menjadi kerabat dari korban, bagaimana
reaksi dari kerabat korban dengan konflik yang terjadi, dan selanjutnya siapa
yang memiliki potensi menjadi provokator atau orang-orang yang dapat mewujudkan
konflik simbolik yang dapat mengaktifkan sentimen kesukubangsaan.
Informasi-informasi ini sangat berguna untuk dianalisa ketika konflik sedang
berlangsung, guna menemukan dan mengumpulkan tokoh-tokoh yang tepat dan
mengetahui sumber penyebab terjadinya konflik sehingga ditemukan cara-cara
penyelesaian konflik yang tepat. Dalam mencari cara-cara penyelesaian yang
tepat polisi juga dapat menggunakan konsep memperbaiki jendela yang rusak (fixing the broken windows) oleh Kelling & Coles
(1998), yaitu menciptakan suatu lingkungan yang aman bagi hubungan antar
sukubangsa, disamping melibatkan polisi dan masyarakat juga pemerintahan
setempat untuk mencari sumber-sumber masalah yang menjadi embrio dari konflik
antar sukubangsa, memperbaikinya secara bersama-sama dan membuat aturan-aturan
atau konvensi-konvensi sosial, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga
aturan-aturan tersebut.
SUMBER :

Komentar
Posting Komentar